TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Berdasar hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka pembunuh dan memutilasi wanita di Pasar Besar Kota Malang.
Fakta terbaru mengungkapkan, Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019 di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak punya uang. Setelah itu Sugeng memberi makan korban, dan korban menyantap makanan itu.
Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban, dan memegangi bagian dada dan bagian intim tubuh korban.
Sugeng kemudian mengajak korban pindah ke parkiran Pasar Besar, Kota Malang. Sugeng lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Namun, korban tidak bisa meresponnya. Bahkan perlakuan Sugeng membuat darah keluar dari kemaluan korban hingga menyebabkan korban pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menggoreskan tato ke kedua telapak kaki korban.
Salah satunya Sugeng menggoreskan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
"Tersangka Sugeng menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," tutur Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang pingsan dan kembali lagi keesokan harinya tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet. Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung. Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang ada di Pasar Besar.
"Motifnya, korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Beda Pernyataan
Sebelumnya diberitakan, Sugeng mengaku hanya memotong-motong atau memutilasi mayat wanita di dalam Pasar Besar Kota Malang. Polisi menjelaskan penyebab kematian wanita itu.
Dalam pemeriksaan awal dan sejauh ini Sugeng konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.
Sugeng mengakui dirinya yang memotong-motong tubuh wanita itu tapi dia tidak membunuhnya.
Pengakuan Sugeng itu terbukti ketika Polda Jatim memberi keterangan terbuka terkait penyebab kematian wanita dimutilasi di Pasar Besar kota Malang.
Polda Jatim telah mengumumukan hasil autopsi dan menyebut wanita termutilasi menjadi enam bagian di bekas bangunan pusat perbelanjaan Matahari Department Store Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019), bukanlah korban pembunuhan.
Hasil identifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab kematian wanita dimutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui wartawan di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut. Barung menegaskan, korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh pelaku.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.
Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Kendati demikian, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.
Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tunawisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.
Dalam kondisi yang lemah itu, lanjut Barung, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.
“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” katanya.
Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota, ungkap Barung, masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tuturnya.
Pemeriksaan Kejiwaan
Polres Malang mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.
Hasil pemeriksaan itu sebagai acuan bagi polisi untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu kemungkinan penahanan.
“Sekarang pelaku masih diperiksa oleh psikiater. Tim Labfor Polda Jatim juga sudah ada di Polres Malang Kota,” ujar AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota kepada Suryamalang.com, Kamis (16/5/2019).
Tim Labfor Polda Jatim memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.
Tim Labfor Polda Jatim juga bertugas untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Tim autopsi masih bekerja untuk membuktikan apa benar korban meninggal karena sakit atau penyebab lain. Kami juga memeriksa identitas korban,” kata Asfuri.
Sejauh ini polisi belum bisa menunjukkan identitas korban. Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.
Asfuri mengatakan Sugeng ditahan atau tidak setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Jatim. “Kepastiannya menunggu hari ini,” paparnya.
Sugeng ditangkap petugas pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya kemudian mendatangi lokasi penemuan mayat di Pasar Besar Malang.
Tim datang dengan membawa Sugeng Angga Santoso dengan tangan diborgol, dan beberapa barang bukti pakaian.
Setiba di lokasi, Tim Labfor menyuruh Sugeng untuk mencocokkan letak posisi pakaian dan beberapa barang bukti.
Tim labfor juga mengecek kembali sisa-sisa sampah yang berada baik di tangga tempat Sungeng istirahat, maupun di kamar mandi.
Kanit Tim Inafis Polres Malang Kota, Iptu Subandi mengatakan Tim Labfor Mabes Polri datang ke lokasi utnuk melakukan pencocokan.
Pencocokan itu untuk mencari pembuktian antara keterangan pelaku dengan barang bukti.
“Ini merupakan bukti pembuktian, betul nggak keterangan pelaku dengan barang bukti yang telah kami amankan,” ujar Subandi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Polisi Tetapkan Sugeng Tersangka Pembunuh & Mutilasi Mayat Wanita di Pasar Besar Kota Malang