TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, menegaskan dirinya tidak akan memberikan keterangan sama sekali kepada pihak penyidik.
Polisi melakukan penangkapan terhadap Lieus pada hari ini, Senin (20/5/2019).
Sebelum ditangkap, Lieus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Pokoknya saya sudah bilang polisi saya gak akan jawab satu patah katapun. Dia mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca: Polisi Telah Ditetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Dugaan Makar
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Asisten Rumah Tangga
Lieus menegaskan bahwa dirinya tidak takut terhadap penangkapan ini.
Dia mengklaim berjuang untuk kedaulatan rakyat.
"Ini namanya perjuangan nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tegas Lieus.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.