TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya isu sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diracun, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya petugas dalam Pemilu 2019 yang meninggal karena diracun.
Kesimpulan sementara tersebut didapatkan dari informasi yang dikumpuljan Komnas HAM dari pantauan sejumlah sample di lapangan, tim pemantau lain yang tersebar di enam provinsi, serta informasi jaringan masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan Damanik saat konferensi pers terkait hasil pemantauan Komnas HAM terkait petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit di kantor Komnas HAM pada Selasa (21/5/2019).
"Sampai saat ini kami belum menemukan laporan yang valid ada petugas KPPS yang diracun," kata Damanik.
Menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 6 Mei 2019 dan berbagai laporan masyarakat sipil ke Komnas HAM RI terkait dengan peristiwa kematian dan sakit yang diderita KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan yang bertugas selama penyelenggaran pemilu 2019, Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15-18 Mei 2019.
Baca: Massa Debat dengan Kapolres Jakarta Pusat: Kalau Bapak Menghalangi Berarti Melanggar
Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di wilayah sebagaimana dimaksud.
Jumlah petugas yang dikunjungi yaitu Jawa Tengah tersebar di Kabupaten Demak (4 petugas) dan Kabupaten Karanganyar (4 petugas); Jawa Barat (5 petugas); Banten tersebar di Kabupaten Serang (7 petugas) dan Kabupaten Tangerang (7 petugas); dan Jawa Timur tersebar di Lamongan (1 petugas), Bojonegoro (3 petugas), Lumajang (3 petugas), Pasuruan (3 petugas), Kota Surabaya (11 petugas).
"Bahwa berdasarkan data-data, keterangan baik dari keluarga petugas, rekan KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas sakit, sampai saat ini belum ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya," kata Damanik.
"Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," tambah Damanik.
Baca: Ratusan Massa Demo Bawaslu RI, Ini Akibatnya
Akan tetapi demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup (right to life) yang merupakan supreme human rights, yaitu bahwa tanpa pemenuhan hak hidup, hak-hak asasi manusia lain tidak akan mempunyai arti apa-apa, menurut Komnas HAM, Negara memiliki kewajiban tertinggi untuk mencegah dan memulihkan peristiwa yang menyebabkan hilangnya hak untuk hidup.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu namun demikian sesuai dengan UU kesehatan untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid dari seseorang adalah melalui tindakan autopsi di mana persetujuan keluarga petugas menjadi syarat utamanya," kata Damanik.
Komnas HAM juga meminta Negara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan, baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.
Terakhir, Komnas HAM meminta adanya kepastian tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencarian santunan oleh Pemerintah," kata Damanik.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut adalah wujud penghormatan atas Hak Hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.