News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Makar

Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.

"Makanya kalau kita lihat beberapa yang dipanggil itu kan video-videonya, kan, menghasut kan di media sosial, menghasut untuk menduduki KPU, menghasut untuk menggulingkan pemerintah, ya delik formilnya kena," ujarnya.

Hibnu menilai penangkapan yang dilakukan terhadap Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma tidak berlebihan.

Penangkapan tersebut merupakan langkah yang tepat sebagai pencegahan agar makar tak benar-benar terjadi.

"Saya kira ini dalam rangka menjaga keutuhan negara ya sudah tepat, tidak berlebihan. Makanya nanti tergantung pembuktian, masuk kualifikasi atau tidak?" kata Hibnu.

Ia mengatakan, makar yang diatur di KUHP bertujuan melindungi wibawa pemerintahan yang sah serta mencegah perpecahan.

"Itu perlu dilakukan karena itu suatu risiko yang harus dibayar mahal, hukum sebagai sarana pencegahan," pungkasnya.

Baca: FAKTA-FAKTA Lieus Sungkharisma, Jurkam Prabowo yang Kini Tersangka Makar

Baca: 5 Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Makar dan Penyebaran Berita Bohong

Kasus dugaan makar yang terjadi belakangan ini

1. Kasus dugaan makar Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam, pada Senin (13/5/2019).

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

2. Kasus dugaan makar

Kasus dugaan makar menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini