News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto : Ini Bentuk Kehati-hatian Supaya Tak Dicap Sewenang-wenang

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Wiranto Sebut Pembentukan Tim Asistensi Sebagai Bentuk Kehati-hatian Pemerintah Ambil Langkah Hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto membantah tim asistensi hukum yang dibentuknya digunakan untuk membelenggu kebebasan berdemokrasi.

Justru menurutnya, tim asistensi hukum itu sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengambil langkah hukum supaya tidak dicap sewenang-wenang dalam mengambil tindakan.

Baca: Pengamat HAM Berkeberatan Atas Tim Asistensi Wiranto

“Ketika aparat mendapati suatu kasus yang memang harus diselesaikan baru tim asistensi hukum tersebut diminta pertimbangan hukum karena di sana ada ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan sebagainya. Justru adanya tim ini menunjukkan aparat sangat hati-hati dalam mengambil langkah hukum supaya tidak keliru dan tidak dicap sewenang-wenang,” kata Wiranto saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Oleh karena itu, Wiranto meminta keberadaan tim asistensi hukum bentukannya tak dipermasalahkan lagi.

“Mereka bertugas sesuai permintaan kami, itu pun kalau kami butuh pertimbangan hukum,” ucap Wiranto.

Baca: Wiranto: Mayjen S dan Praka BP Ditangkap Terkait Penyelundupan Senjata dari Aceh

Wiranto pun menegaskan tim asistensi hukum bukanlah tim intelijen untuk mengawasi perbincangan tokoh-tokoh tertentu.

“Tim asistensi hukum itu bukan tim intelijen, bukan tim untuk saingi tugas kepolisiandan tugas kejaksaan, dan juga bukan untuk gantikan tugas Badan Intelijen Negara,” kata Wiranto.

Disebut Berpotensi Maladministrasi

Pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dinilai berpotensi maladministrasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari menjelaskan hal tersebut karena tim yang harusnya terdiri dari pakar independen tersebut justru strukturnya diisi oleh orang-orang di pemerintahan, termasuk Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Baca: Wiranto : Kalau Sudah Ada Rencana Awal, Sudah Dapat Dikatakan Makar - AIMAN

"Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah.

Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini