TRIBUNNEWS.COM - Terancam hukuman manti, HS (25) pria yang melontarkan ancaman penggal Jokowi kirim surat permintaan maaf.
Ancaman hukuman mati itu diberikan sebab tindakan HS tergolong sebagai perbuatan makar.
Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
Baca: Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Jokowi
Baca: Begini Isi Surat Permohonan Maaf HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden.
Dikutip dari Kontan, HS menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.