TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).
Hal itu ia sampaikan di sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019).
"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.
Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.
"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa gak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respon, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.
Baca: Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Berinisial ABB, Berikut Identifikasi Kepolisian Si Tersangka Ini
Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.
Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.
"Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.
"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.
Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.
"Saya tidak menyuruh santri untuk menganiaya Zaki.
Saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.
Bahar Menyesal