News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Gembira bagi PNS, THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Ini Rinciannya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! THR PNS akan cair hari ini Jumat, 24 Mei 2019. Simak rinciannya berikut ini!

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair hari ini Jumat, 24 Mei 2019.

Dikabarkan, besaran THR sama dengan THP yang terdiri dari beberapa rincian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

Ridwan memastikan pembayaran THR akan dilakukan hari ini.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kabar ini dibenarkan oleh pernyataan MenPAN-RB, Syafrudiin.

Baca: Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Ada yang Sudah Terima, Simak Informasi THR Karyawan Swasta

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 24 Mei 2019: Gemini, Waspada THR Ludes dalam Sehari!

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini