Menurutnya, momen hari raya akan memberikan dampak posotif bagi perekonomian.
"Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
Baca: Sri Mulyani Cairkan THR Senilai Rp 10 Triliun
Baca: Yes dapet THR! Ini Ide Pilihan Hadiah di Hari Raya Idul Fitri
Setelah mendapatkan THR, PNS patut berbahagia lagi!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah libur lebaran total 11 hari.
Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.
Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.
Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.
Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.
(Tribunnews.com/Miftah)