Sementara ketua tim hukum dipercayakan kepada Bambang Widjojanto.
Bambang, sebut Hashim, akan dibantu oleh sejumlah kuasa hukum lain yang sudah berpengalaman.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
KPU: Yang Ajukan Gugatan Yang Harus Membuktikan
KPU mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang bakal diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, siapapun yang membawa sengketa hasil pemilu ke MK dengan tudingan KPU melakukan kecurangan, harus mampu membuktikan.
"Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Jika ada pihak yang menuding KPU melakukan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis atas hasil pemilu, KPU mempersilakan pihak tersebut mengajukan gugatan ke MK.
Setelahnya, KPU bakal menyikapi gugatan tersebut berdasar pada data-data yang dimiliki terkait dengan proses pelaksanaan pemilu.
"Bagaimana KPU nanti menyikapinya, KPU sangat tergantung dari apa yang disampaikan oleh tim hukum dari BPN 02. Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa," ujar Viryan.
"Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel," tegasnya. (*)