Tim tersebut terdiri dari pengacara-pengacara yang telah berpengalaman mendapingi KPU dalam menghadapi gugatan hasil pilkada maupun pemilu di MK.
Hasyim mengatakan tim hukum ini dipilih melalui proses lelang di website layanan pengadaan secara elektronik milik KPU.
Tim hukum yang menjadi perwakilan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu dari pihak Prabowo-Sandi adalah AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, AnP Law Firm, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Prabowo-Sandi sempat menolak hasil tersebut karena meyakini ada kecurangan. Bahkan, Prabowo sempat menyerahkan kepada para pendukungnya untuk menyampaikan aspirasi hingga terjadi unjuk rasa massa di depan kantor Bawaslu RI, yang diwarnai kerusuhan pada 21-22 Mei.
Setelah unjuk rasa tersebut, akhirnya Prabowo-Sandi memutuskan untuk melakukan perlawanan atas hasil Pilpres 2019 itu melalui jalur konstitusional, yakni melalui gugatan ke MK.
Untuk memenangkan Pilpres 2019, Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan adanya kecurangan dan dinyatakan berhak memperoleh suara lebih dari 8 juta suara dalam persidangan di MK. (tribun network/fah/coz)