News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

Prabowo memilih bersilaturahmi dengan keluarga Ustaz Arifin Ilham yang sedang berkabung.

Dalam mendaftarkan gugatan, rombongan BPN dipimpin adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dan manajerial proses gugatan ke MK.

Hashim ditemani sejumlah tim hukum satu di antaranya Bambang Widjojanto (BW).

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019

"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hasyim sebagai penanggungjawab, kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat, (24/5/2019).

Sebelumnya usai rapat di Kertanegara, tim hukum sendiri memfinalisasi materi dan berkas gugatan di kawasan Thamrin, tepatnya di Midplaza yang merupakan kantor Hashim.

Usai berbuka puasa mereka menyusun hal-hal teknis seputar syarat, materi, serta berkas gugatan.

Hanya saja Andre enggan menjawab, materi apa saja yang menjadi tuntutan pokok ‎kubu Prabowo-Sandi ke MK.

"Jam 10 dan tiba, berangkat kemungkinan dari Midplaza. Untuk teknisnya biar nanti tim hukum yang menjelaskan," katanya.

Daftarkan gugatan jelang batas waktu terakhir

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.

Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Hashim memimpin rombongan tersebut.

Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.

Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.

Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.

Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.

"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.

Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.

Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini