News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Setelah MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA

Tunjuk 8 Pengacara ke MK

Sebanyak delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut, usai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan mereka adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.

"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.

 Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.

Perwakilan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya mengalami hambatan untuk sampai ke MK.

Menurut dia, hambatan itu berupa akses kendaraan bermotor menuju kantor MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Luar biasa sekali effortnya harus dicegat dimana-mana. Mudah-mudahan persidangan tidak dihambat," kata Bambang Widjojanto, di kantor MK, Jumat (24/5/2019).

Untuk sampai ke Gedung MK, dia menjelaskan, rombongan menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka menggunakan aplikasi Waze sebagai alat bantu penunjuk jalan.

"Kami melihat di Waze tidak bisa melewat jalan utama. Lewat jalan belakang ada blokade. (Petugas mengarahkan,-red) Lewat belakang tidak bisa masuk, dari depan, samping museum (Museum Nasional,-red)," kata pria yang akrab disapa BW itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini