TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim dan sejumlah kepala daerah mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah.
Pimpinan diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran, seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik.
Baca: Gresik Punya Kuliner Ciamik Yang Bisa Didatangi Saat Musim Mudik
Baca: Tinjau Arus Mudik di Batam, Menhub Minta Fasilitas Pelabuhan Batu Ampar Diperbaiki
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
Berikut ini sejumlah fakta tentang polemik mobil dinas untuk mudik:
1. Gubernur Sumatera Barat melarang
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2019.
"Aturannya sudah ada, tidak boleh ASN gunakan mobil dinas saat Lebaran. Namun, untuk SKPD tertentu masih diizinkan karena bertugas, seperti Dinas Perhubungan, BPBD dan juga humas," kata Irwan kepada Kompas.com, di Padang, Selasa (21/5/2019).
"Kalau yang tidak tugas, tidak boleh gunakan mobil dinas saat Lebaran. Kalau ada yang membandel, akan diberi sanksi," katanya.
Baca: Pemudik ke Purworejo, Banyumas, Cilacap Bisa Pakai Jalur Alternatif Urut Sewu, Pemandangan Indah
2. Alasan Gubernur Banten izinkan pakai mobil dinas
Gurbernur Banten Wahidin Halim mengizinkan ASN Pemprov Banten mudik menggunakan mobil dinas.
Izin ini diberikan untuk memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat lebaran.
"Bawa mobil (dinas) silakan. Saya dan Pak Andika paling bijaksana selalu memberikan kemudahan," kata Wahidin dalam sambutannya saat pengajian bersama di Masjid Raya Al Bantani, Kota Serang, Senin (20/5/2019).
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, selama dua tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten, dia tidak pernah mempersulit pegawai, termasuk dalam hal cuti saat Lebaran.
Namun, ketika diberikan kemudahan, dia berharap ASN disiplin dan masuk tepat waktu sesuai jadwal.
"Izin cuti silakan, tapi kalau sudah waktunya masuk, ya masuk," kata dia.
Baca: Sopir Truk Masih Banyak yang Kebingungan Soal Kebijakan Pemerintah Saat Arus Mudik, Ini Masalahnya
3. Gubernur Edy Rahmayadi melarang keras
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran.
Menurut Edy, mobil dinas digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.
"Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh," kata Edy, Senin (20/5/2019).
Edy mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik.
"Sudah menerima surat edaran," ungkapnya.
Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 6 Kereta Api Tambahan untuk Angkut Pemudik
4. ASN di Riau tak diizinkan pakai mobil dinas
Pemerintah Provinsi Riau melarang setiap ASN mengunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
"Oleh karena itu, kami tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," tambah Syamsuar.
Baca: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Siapkan CCTV Pantau Macet
5. Wali Kota Risma larang mobil dinas dipakai untuk mudik
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.
Baca: Jelang Mudik, Polisi dan Dishub Brebes Cek Kelayakan Bus
(KOMPAS.com/Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?".