TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengeluarkan 7 poin pernyataan sikap. Ketua IFLC, Nur Setia Alam menyatakan pihaknya menghimbau, agar pemerintah, pihak kepolisian, elit politik, para pendemo, masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh agama, agar menyerukan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
"Stop Kekerasan Terhadap Anak, Lindungi Anak-anak Indonesia Sebagai Penerus Bangsa", begitu yang diserukan IFLC. "Itu himbauan kita kepada semua pihak. Detilnya, ada 7 poin yang kita sampaikan sebagai pernyataan sikap kita," kata Nur Setia Alam, dalam rilis persnya, baru-baru ini.
Apa saja 7 Poin pernyataan sikap dari IFLC terhadap Kerusuhan 21-23 Mei 2019 itu, berikut poinnya:
Pertama, IFLC mengutuk perbuatan oknum Polisi saat bertugas untuk memadamkan kerusuhan pada tanggal 21-23 Mei 2019 yang telah melakukan kekerasan terhadap Anak dengan tidak manusiawi.
Kedua, IFLC meminta Kapolri memberikan sanksi keras kepada oknum Polisi tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan terhadap Anak.
Ketiga, IFLC meminta kepada Korlap Pendemo agar tidak mengikutsertakan Anak-anak dalam melakukan demonstrasi, dan jangan dijadikan sebagai tameng karena telah menyalahi ketentuan hukum positif, dan jika alasan demonstrasi damai pun sangat tidak diperbolehkan membawa serta anak-anak karena jelas masih belum mampu melakukan tindakan hukum.
Keempat, IFLC menyerukan kepada masyarakat untuk melindungi dan menjaga anak-anak Indonesia dari kekerasan terhadap Anak dari siapapun.
Kelima, IFLC meminta Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari korban kekerasan dan memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban baik secara hukum maupun materi.
Poin keenam, IFLC meminta kepada Para Tokoh Masyarakat dan Agama, Elite Politik, Media untuk bersama-sama bergandengan tangan dengan menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa.
Poin ketujuh, mendorong KPAI untuk menyerukan tindak lanjuti proses hukum bagi pelaku tindak kekerasan terhadap Anak.