TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap bahwa Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen sedianya akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada 21 Mei lalu.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan diundur hingga 29 Mei 2019 atau besok.
"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan kuasa hukum atau pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu memastikan kliennya akan hadir esok hari.
Penyidik sendiri, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Baca: MK Beri Kesempatan Masyarakat Cermati Permohonan Sengketa Pemilu
Mulai dari saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.
"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu belum bisa menuturkan kemungkinan Kivlan Zen ditahan pasca pemeriksaan esok hari.
Menurutnya, itu adalah ranah dari penyidik Bareskrim Polri.
"(Soal penahanan) Itu teknis dari penyidik ya," tukas Dedi.