News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Menurut Polisi, Pembunuh Bayaran Telah Melihat dari Dekat Rumah Pimpinan Sebuah Lembaga Survei

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap rencana aksi pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei di balik terungkapnya terduga pelaku kepemilikan senjata api terkait kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"TJ (salah-seorang tersangka) diminta membunuh dua tokoh nasional," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/05).

Terungkapnya rencana pembunuhan ini, menurut polisi, berdasarkan keterangan salah-seorang dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sudah ditangkap polisi.

"Saya tidak bisa sebutkan (nama tokoh nasional) di depan publik," kata Iqbal.

Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Baca: Orang Terlatih Diduga Bongkar Peluru Tajam dari Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

Baca: Temuan KPAI, Ada Guru Ngaji Mengajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei

Temuan tim penyelidik juga mengungkap bahwa jaringan kelompok itu berencana membunuh pimpinan sebuah lembaga survei.

Terungkapnya rencana pembunuhan ini, menurut polisi, berdasarkan keterangan salah-seorang dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sudah ditangkap polisi.

"Dari keterangan tersangka tersebut,  (mereka) sudah beberapa kali survei ke kediaman tokoh tersebut, diperintahkan untuk eksekusi dan sudah terima uang lima juta Rupiah," paparnya.

Iqbal menyebut kelompok tersebut "berpengalaman" dan "profesional".

Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf

Siapa tersangka kepemilikan senjata api ilegal?

Di hadapan wartawan, polisi mengungkap inisial enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka kini mendekam di tahanan kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei (Kompas TV)

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp150 juta.

Tersangka pertama yang berinisial HK disebut polisi sebagai berperan sebagai pemimpin, mencari senjata api dan eksekutor, serta sekaligus sebagai eksekutor.

Baca: Ini Rekaman CCTV Diduga Perusuh 22 Mei ke Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans

Tim penyelidik kepolisian juga masih mendalami peran dan keterlibatan seseorang yang diduga sebagai pimpinan kelompok tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini