News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Beri Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

"Masih ada kesempatan memperbaiki, jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).

Baca: SBY Ungkap Rencana Pertemuan dengan Prabowo Setelah Pilpres yang Mendadak Dibatalkan

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK). Selain itu, berkas permohonan juga akan diunggah ke laman MK.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke MK yang finalnya. Itu yang akan diperiska oleh MK. Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.

Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.

Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti. Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini