TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tengah menyelidiki adanya kemungkinan kelompok perusuh yang menyamar menjadi polisi saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "Polisi" dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal.
"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/6/2019).
Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita. Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "Polisi".
"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.
Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Kepolisian menyita empat senjata api ilegal dilengkapi amunisi.
Dua senpi di antaranya merupakan rakitan.
Menurut Polri, para tersangka berupaya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei atas suruhan seseorang.
Salah satu tersangka, HK, pemimpin tim, juga berada di tengah kerumunan massa aksi pada 21 Mei. Saat itu, ia membawa senpi revolver.
Kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelompok tersebut, Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Rincian barang bukti yang disita, pertama, sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua kotak peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.
Kedua, sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru.
Ketiga, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 4. Keempat, sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
Keempat senpi tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sindikat Penembak Bayaran
Mabes Polri mengungkap sindikat enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang sedianya digunakan mengeksekusi sasaran pada aksi 21-22 Mei 2019, silam.
Polisi menggagalkan skenario menembak empat tokoh nasional, pemimpin lembaga survei dan massa pengunjuk rasa untuk menjadi martir.
Dari enam orang itu, lima laki-laki dan seorang perempuan.
Inilah inisial dan peran masing-masing:
1. HK alias Iwan (pria)
Selaku pemimpin aksi. Warga di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berperan mencari senjata api, sekaligus eksekutor, dan mencari eksekutor lain. HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang masih dalam penyelidikan.
Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa sepucuk senjata api jenis revolver Taurus caliber 38. HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019) pukul 13.00 WIB. Sebagai catatan, korban kerusuhan didapati Rabu (22/5/2019) dini hari.
2. AZ (pria)
Warga Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lainnya. AZ ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB.
3. IR (pria)
Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor, dan telah menerima uang Rp 5 juta. Polisi menangkap IR Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
4. TJ (pria)
Warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TJ berperan sebagai eksekutor. Ia menguasai senpi rakitan laras pendek caliber 22 dan senpi rakitan laras panjang caliber 22.
Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ telah menerima bayaran Rp 55 juta. Polisi menangkap TJ, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
5. AD (pria)
Warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan. Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek. Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.
AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta. Polisi menangkap AD Jumat (24/5) sekitar pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan urine positif narkoba jenis amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.
6. AF alias Fifi (perempuan)
Fifi, warga Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api revolver Taurus seharga Rp 50 juta kepada HK. AF ditangkap di kawasan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). (tribun network/zal/kompas.com)