News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP, Nasdem, dan Hanura Tangerang Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan legislatif 2019.

Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Mujahid Zein menerangkan, ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"PDIP dapil Tangsel 1, Nasdem dapil Tangsel 5, kalau Hanura belum jelas dapilnya," ucap Mujahid, Selasa (28/5/2019).

Gugatan ketiga parpol tentang hasil pemilihan legislatif di Tangerang Selatan, kata Mujahid tidak mengganggu tahapan dari Pemilu 2019.

Pasalnya, ada atau tidaknya yang melakukan gugatan ke MK sudah diatur dalam tahapan.

Baca: Soal Arah Koalisi, Demokrat Akan Bahas Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

"Di tahapan sudah diatur terkait penetapan kursi, dan calon terpilih jika ada sengketa hasil di MK fengan yidak adanya sengketa," terangnya.

KPU masih menunggu keputusan dari MK soal gugatan dari parpol guna menetapkan hasil dari pemilihan legislatif.

"Tergantung dalam fakta persidangan nanti," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini