News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penolakan 4 Calon Hakim Agung Disahkan Melalui Sidang Paripurna DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna ke-18 DPR RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com,.Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke -18 di tengah Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (28/5/2019).

Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Satu di antara beberapa agenda rapat yakni penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakkir terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung.

Diketahui, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyatakan menolak 4 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keempat calon hakim agung yang diajukan KY adalah Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono.

Mereka telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 20-21 Mei 2019 lalu.

Penolakan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap 4 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY)," ucap Kahar.

Atas keputusan rapat pleno Komisi III DPR itu, Kahar meminta keputusan dari rapat paripurna.

"Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna," tutur Kahar.

Kemudian, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memipin sidang melemparkan keputusan kepada forum.

Baca: Di Paripurna, Anggota Fraksi Gerindra Interupsi Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei

"Apakah dapat disetujui?" tanya Agus kepada anggota dewan. "Setuju," jawab para hadirin.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung.

"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang. Karena itu, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Selanjutnya, DPR melalui Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini