TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Selasa (28/5/2019), Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.
Penerbitan Keppres Cuti Bersama PNS, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Adapun cuti bersama PNS tahun ini yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis Keppres tersebut.
Baca: Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada
Baca: Pemerintah Cairkan THR PNS 24 Mei 2019
Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini.
Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
THR PNS Cair
Sebelumnya, uang tunjangan hari raya yang dibayarkan rapel dengan gaji ke-13 telah dicairkanpemerintah.
Mereka mendapat tambahan penghasilan dua bulan gaji sekaligus.
"Alhamdulillah, akhirnya THR sudah cair hari ini," ujar Agustomo, seorang pegawai negeri pada kementerian di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Tina, pegawai negeri sipil pada satu lembaga pemerintahan juga bersyukur mendapat rezeki.