News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Libur Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jadwalnya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama PNS tahun 2019. Libur lebaran sebentar lagi, ini jadwalnya!

TRIBUNNEWS.COM- Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama PNS tahun 2019.

Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019.

Jadwal libur lebaran bagi PNS akan tiba sebentar lagi.

Melalui Keppres tersebut, cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ditetapkan yakni tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.

Tanggal tersebut di atas ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1449 H.

PNS juga kembali akan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2019 sebagai Hari Raya Natal.

Mengutip dari salinan Keppres Nomor 13 Tahun 2019 via setkab.go.id, cuti tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca: 6 Trik Mengelola Uang THR Lebaran 2019: Ingat Tabungan hingga Prioritaskan Kebutuhan Bukan Keinginan

Baca: Daftar HP Terbaik Harga di Bawah Rp 2 Juta, dari Samsung, Oppo hingga Xiaomi, Mumpung THR Sudah Cair

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan cuti bersama juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut, awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).

Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.

Selain itu, juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Apabila mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019, maka Jumat (31/5/2019), PNS masih harus bekerja.

Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Baca: Pesan Ketua DPR Kepada para Pengusaha: Bayar THR jangan Telat dan Sesuai Ketentuan

Baca: PNS Senang THR dan Gaji Ke-13 Cair Bersamaan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada cuti tambahan bagi PNS.

Cuti bersama PNS yang telah ditetapkan dinilai sudah cukup.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan.

"Cuti bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Ridwan, Selasa (28/5/2019) dikutip dari Kontan.co.id.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, Men PAN-RB telah memberikan surat edaran mengenai cuti bersama dan cuti tahunan.

Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam surat edaran tersebut PNS dipastikan tidak bisa menambah masa cuti bersam dengan cuti tahunan.

PNS wajib masuk pada Senin (10/5/2019).

"Sudah ada edaran Menteri PAN-RB, PNS harus masuk pada 10 Juni 2019," terang Ridwan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini