Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Baca: Hanum Rais Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Baca: Tanggapan Atiqah Hasiholan Soal Ratna Sarumpaet yang Ditegur Hakim
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sementara itu, pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019), Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada majelis hakim karena gagap dan tidak konsisten selama diperiksa sebagai terdakwa.
Baca: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan
Baca: Jaksa Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Tidak Konsisten dan Banyak yang Ditutup-tutupi
"Saya minta maaf yang mulia bikin banyak tersendat tadi, karena saya kurang konsisten, diawal gagap-gagap," ujar Ratna Sarumpaet.
Selain itu, Ratna Sarumpaet meminta hakim tidak menyamakan dirinya dengan pejabat publik.
Menurut Ratna, dia adalah seorang figur publik.
"Saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaanya," kata Ratna di depan Ketua Majelis Hakim, Joni.
Pernyataan ini sontak mengundang tanya bagi Joni.
Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Kaget Lihat Hasil Operasi Plastiknya
Baca: Ternyata Hal Inilah yang Membuat Ratna Sarumpaet Menyebarkan Berita Bohong
"Siapa yang menyamakan Anda dengan pejabat publik?" tanya Joni kepada Ratna.
"Enggak, dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan."
"Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi figur publik bisa," jawab Ratna lagi.
Joni pun kembali bertanya kepada Ratna apakah seorang figur publik diperbolehkan berbohong.
Ratna kemudian langsung menjawab singkat.
"Boleh, terima kasih yang mulia," jawab Ratna.
"Norma apa yang dipakai itu boleh bohong?" cecar Joni lagi.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan, orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukanya tak boleh bohong," jawab Ratna.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara" dan Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong