Kivlan Zein memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka makar, Rabu (29/5/2019). Pengacara menyebut penyidik terlalu tendensius.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka makar, Rabu (29/5/2019), pukul 10.30 WIB.
Didampingi pengacaranya, Djudju Purwantoro, Kivlan mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam.
Ketika diwawancarai Kompas.com, Djuju menyebutkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan.
Djudju mengatakan, Kivlan tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa.
Baca: Kivlan Zen Akui Siap Ditahan dalam Kasus Dugaan Makar
Baca: Sebelum Jalani Pemeriksan, Kivlan Zen Jelaskan tentang Tuduhan Makar Terhadap Dirinya
"Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," ungkap Djudju yang mendampingi Kivlan di Gedung Bareskrim.
Sementara itu, Kivlan mengaku akan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersebut.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan yang ada saya. Kemudian saya akan jawab kembali gitu saja," tutur Kivlan.
Ia pun menyerahkan kepada penyidik persoalan penahanan dirinya.
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap Kivlan Zein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.