Namun apabila kondisi tersangka tidak siap untuk dilakukan pemeriksaan, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan akan dirawat di rumah sakit terlebih dahulu.
"Kalau kondisi kesehatan dan psikologinya belum siap, nanti akan dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, istri Mustofa menuturkan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Penyakit yang dideritanya yakni asam urat, diabetes dan darah tinggi.
"Bapak ada tiga penyakit, kemarin lagi kumat ada darah tinggi, diabet sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa, makanya daya pantau," terang Cathy.
Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Mustofa untuk dua puluh hari ke depan terkait penyebaran hoax di media sosial.
Ia diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26. Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.