Madsani mengaku jarang bertemu dengan TJ karena kesibukan bekerja.
Ia mengatakan TJ diketahui bekerja sebagai sopir dan sebelumnya pernah menjadi seorang satpam.
"Dia (TJ) sopir. Pernah satpam juga tapi berhenti. Kerjanya gak nentu masih pindah-pindah, terakhir sopir dia," kata Madsani.
Baca: Tes Kepribadian: Mana yang Bukan Keluarga? Pilihanmu akan Ungkap Karaktermu!
Baca: Tangkap 2 Pengedar, Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150 Ribu Ekstasi
Terkait penangkapan terhadap tersangka TJ, Madsani juga mengaku baru mengetahui setelah ditemui aparat kepolisian setempat.
"Ada kasus ini saya juga gak tahu tuh tadinya, dapat informasi dari Polsek. Sehari setelah penangkapan," kata Madsani.
TJ merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus kerusuhan 22 Mei.
TJ tergabung dalam kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil Pilpres pada 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.
Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pimpinan lembaga survei
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan TJ mendapat uang Rp 25 juta dari HK
Pada 14 Maret, HK mendapat transfer uang Rp 150 juta.
Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.
"TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.
3. AZ
Menurut kepolisian AZ (44) ditangkap terkait kepemilikan senjata api dan berperan sebagai penyupali senjata serta eksekutor atau pembunuh bayaran dalam kelompoknya.