News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Kivlan Zen, Langkah Pengacara ke Depan hingga Menhan Ragukan Kivlan Terlibat

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan status tersangka dan melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Kivlan Zen, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan.

Kivlan Zen ditahan berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menjalani pemeriksaan mulai dari Rabu (29/5/2019) sore hingga Kamis (30/5/2019) malam. 

Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan

Sebelumnya, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar yang ditangani Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5/2019) pagi. 

Berkaitan dengan penahanan Kivlan Zein dan seputar kasus kepemilikan senjata api yang membelitnya, berikut Tribunnews.com merangkumnya:

1. Dibawa ke Rutan Guntur Kamis Malam

Kivlan Zen dibawa ke Rutan Guntur untuk menjalani penahanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.08 WIB.

Kivlan dibawa ke Rutan Guntur setelah diperiksa oleh penyidik selamata 28 jam di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.

Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.

Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.

Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.

2. Kuasa Hukum Siapkan Peradilan dan Penangguhan Penahanan

Merespons penahanan kliennya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Djuju menilai, tidak sepantasnya Kivlan ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api seperti yang dituduhkan.

Baca: Sopir Kivlan Zen, Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional

Djuju menyebut sejumlah pihak siap menjadi penjamin penangguhan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tidak sekedar bakal mengajukan penangguhan penanganan, Djuju juga menyatakan pihaknya bakal menempuh praperadilan.

Hal ini karena penahanan terhadap Kivlan Zen dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

"Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ungkapnya.

3. Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan Kivlan Zen

Keputusan Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen dipertanyakan oleh pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni.

Pitra mengaku heran mengapa polisi menahan Kivlan sementara ia menilai polisi tak memiliki alat bukti.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah.

Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan.

"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," ujar Pitra.

4. Menhan Tak Yakin Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Pernyataan bernada membela Kivlan Zen dilontarkan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard Ryacudu mengaku tak yakin Kivlan Zen terlibat dalam rencana pembunuhan 4 pejabat sebagaimana diduga oleh polisi.

"Membunuh siapa? Saya bilang tadi kalau menurut saya kok agak-agak mustahil ya," kata Ryamizard saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Baca: AZ Terduga Calon Eksekutor 4 Tokoh Nasional Diketahui Sopir Part Time Kivlan Zen, Ini Asal Usulnya

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu usai acara penandatangan di proyek pengadaan alutsista dan jasa konstruksi antara Kementerian Pertahanan RI dan sejumlah perusahaan senilai Rp 2,1 triliun dan Rp 1,4 miliar di GRHA PT Pindad, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (12/4/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut.

Namun, berdasarkan pengalamannya bersama Kivlan, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.

"Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarang, selama ini kan enggak ada yang dibunuh, itu bukan meragukan, kayanya enggak mungkin, mudah-mudahan tidak terjadi ya," ujarnya.

"Nanti saya tanya lagi dengan dia nanti, benar apa?" pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini