News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Adian Napitupulu Maafkan Dua Warga yang Memfitnahnya di Medsos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adian Napitupulu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan 2 orang tersangka penyebar hoax dan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka.

"Setelah bertemu langsung, Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tapi sekaligus juga korban. Karena mereka meneruskan berita hoax dari sumber lain yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian," tutur Adian  di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (30/5/2019) petang.

Baca: Menteri Pertahanan Tidak Yakin Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Profil pelaku yang salah satunya sudah berusia hampir 60 tahun, sementara satunya lagi adalah single parent dengan usia menjelang 50 tahun.

Hal ini membuat ia tidak sampai hati untuk melanjutkan kasus itu terhadap keduanya.

"Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya maka saya juga harus bisa memaafkan," ujar juru debat TKN Jokowi tersebut.

"Saya minta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Adian mengutip pesan Almarhum bapaknya.

"Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nuranimu" ucap Adian.

Baca: Dari Dubai, Prabowo Lanjutkan Perjalanan ke Swiss dan Jerman

Polisi pada hari Rabu, 29 Mei 2019 telah menangkap dua orang tersangka penyebaran berita bohong atas nama Hj. Jariyah yang berlamat di Bambu Apus, Kecamatan  Cipayung , Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah yang beralamat di Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian Napitupulu melalui jejaring sosial WhatsApp.

Dalam pertemuan dengan Adian, baik Jariyah dan Suryani mengakui perbuatannya ke penyidik dan menyatakan menyesal serta meminta maaf kepada Adian selaku korban.

"Kasus ini merupakan pelajaran berharga untuk saya, saya menyesal dan saya minta agar polisi bisa tangkap pembuatnya supaya berita bohong ini berhenti," ujar Jariyah sembari terisak.

Sementara Suryani selain menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima informasi dan menyebarkannya sebelum memeriksa kebenaran isinya.

"Udah kapok, masyarakat jangan seperti saya, periksa dulu bener apa enggak beritanya, jangan gampang meneruskan, apalagi kalau isinya gak bener," tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Adian Napitulu, dari Jeppri Silalahi dan Sarmanto Tambunan menyatakan bahwa secara prosedural delik aduan terhadap dua orang tersebut akan dicabut.

"Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor, sementara secara prosedur maka delik aduan terhadap keduanya akan dicabut. Prosesnya langsung kami urus di kepolisian, jadi dua duanya bisa dibebaskan," ujar Jeppri.

Ia menambahkan namun laporan untuk pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama masih diteruskan.

"Kepolisian masih akan terus menindaklanjuti laporan kami karena masih ada terduga lainnya dan terduga yang ditengarai sebagai pelaku utama pembuat konten hoax dan ancaman terhadap klien kami tersebut," terang Jeppri.

Sebelumnya pada 22 Mei 2019, Adian melaporkan sejumlah akun dan nomor yang diduga merupakan penyebar hoax dan ancaman terhadap dirinya melalui media sosial ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/328/V/2019/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berupa penyebaran berita bohong, ancaman melalui media sosial (WA/FB, dll), dan pencemaran nama baik.

Lagi, Penyebar Hoax Ditangkap

Sementara itu, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda di Jakarta Barat.

Kedua tersangka yakni berinisial FA (20) ditangkap pada tanggal 28 Mei 2019, seorang swasta di Jakarta Barat.

Dan tersangka lainnya berinisial AH ditangkap pada tangal 29 Mei 2019, umur 24 tahun, karyawan Swasta di Jakarta Barat

Keduanya ditangkap diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook.

Dalam rilis Humas Mabes Polri, Jumat (31/5/2019), disebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya vidio Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Dimana dalam vidio aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob " Saya nau tanya, kalau dilapangan tiba - tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh ga ditembak ? Dijawab : siap, boleh Jenderal ".

Namun oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh gak ditembak? dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?"

Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini.

Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp.

Penindakan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 unit 3 Dittipidsiber Bareskrim di rumah tersangka FA di Jl Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04 Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa  1 unit HP XIAOMI S2 dan 1 buah SIM CARD No 08779693xxx.

Penangkapan kedua terhadal tersangka AH di Jl Srengseng Sawah Balong RT 09 RW 04 Kecamatan Kembangan Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP XIAOMI Redmi 4 dan 1 buah SIM CARD No 085811501xxx

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp. 12.000.000.000, (dua belas milyar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini