TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Peserta Pemilu 2019.
Penyampaian hasil audit LDK akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU RI.
Lalu, dilanjutkan dari KPU kepada partai politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden (TKN 01 dan BPN 02), Bawaslu RI serta KPU Provinsi/KIP Aceh.
"Auditor sedang menyerahkan kepada KPU, setelah diserahkan kepada KPU nanti siang jadwalnya kami menyerahkan kepada peserta pemilu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).
Baca: Kepala RS Polri: Harun Rasyid Tewas Akibat Luka Tembak
Nantinya, pihak KPU RI akan membacakan hasil audit LDK. Hasil audit LDK memuat mengenai kepatuhan terkait dana kampanye.
"Kepatuhan itu kepatuhan terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak, sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, jadi itu saja," tambahnya.