News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Referendum Aceh, Moeldoko Bilang Begini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Partai Aceh (DPA-PA), Muzakir Manaf atau Mualem masuk dalam jajaran Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal adanya permintaan referendum Aceh yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf.

Menurut Moeldoko itu hanya sebatas emosi lantaran kalah dalam Pemilu 2019.

Moeldoko juga meminta seruan tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"Itu bukan hal fundamental karena emosi saja. Emosi karena enggak menang. Partai Aceh juga enggak menang di sana, berkurang porsinya. Sehingga ada emosi," tegas Moeldoko, Jumat (31/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk diketahui Muzakir merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat menghadiri buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Umum Komite Peralihan Aceh (KPA).

Moeldoko meminta semua pihak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Dia juga menegaskan seluruh wilayah Tanah Air masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Jelang Lebaran, PNS Diminta Hindari Gratifikasi Parcel

"Saya pikir, kita kembali kepada konstitusi saja. Kita enggak usah merespons berlebihan," imbuh mantan Panglima TNI itu.

Bahkan Moeldoko menyebut seruan referendum oleh Muzakir hanya sebatas wacana.

Meski begitu, Moeldoko mengingatkan bila sudah ada niat serius melakukan referendum bakal ada resiko hukum yang diterima

"Ingat, kalau sudah punya niat dan menuju keluar dari NKRI itu ada risiko yuridisnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini