TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AZ alias Azwarmi atau Armi diketahui sebagai sopir part time atau sopir paruh waktu mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
AZ saat ini sudah menyandang status tersangka bersama lima orang lainnya terkait kasus kerusuhan 22 Mei dan perencanaan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional.
Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Kivlan Zen mengungkap AZ sejak 3 bulan ke belakang ini menjadi sopir paruh waktu untuk kliennya.
"Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan. Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Baca: Respon Titiek Soeharto Diteriaki Ibu Presiden oleh Emak-emak
Baca: Menteri Pertahanan Tidak Yakin Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Meskipun begitu, Djuju membantah bila penetapan tersangka terhadap Kivlan Zeb terkait kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.
"Tidak ada kaitannya," kata Djuju.
Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.
Bahkan kliennya pernah menasehati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai kordinator satpam di sebuah perusahaan terkait kepemilikan senjata ilegal itu.
"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam, dia juga pernah sarankan kalau miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," kata Djuju.
Asal Usul AZ
Diketahui AZ (44) ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api dan berperan sebagai penyupali senjata serta eksekutor atau pembunuh bayaran dalam kelompoknya.
Selain itu, AZ pun berperan dalam merekrut eksekutor lainnya.
Tribunjakarta.com (grup trinbunnews.com) menyambangi kediaman AZ yang berada di RT 3 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua RT setempat bernama Kaliman menjelaskan seluk beluk AZ.