"Kalau tidak salah Pemilu pertama dia ikut tahun 2009 itu kursinya 33."
"Lalu 2014 tinggal 29 dan sekarang kalau gak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi karena pemilu," tambahnya.
Baca: Wiranto: Referendum Sebatas Wacana, Tidak Bakal Terjadi
3. Mualem bisa kena sanksi hukum
Masih kata Wiranto, Mualem dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri.
Wiranto memastikan, proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.
4. Ketua DPR tolak wacana referendum
Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo menolak dengan tegas wacana referendum yang dimunculkan Mualem.
"Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Ia mengimbau, TNI mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal tersebut juga dapat mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Ia juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh.