Setelah terbukti bersalah, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Perlu diketahui, dalam kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR ini, melibatkan satu keluarga.
Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.
Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca: BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan Cokok Petugas Imigrasi di NTB Terkait Kasus Suap
Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal.
4. KPK Eksekusi Keempatnya
KPK pun mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat terpidana kasus korupsi itu sempat ditahan di berbagai rutan.
Lily Sundarsih ditahan di Rumah Tahanan K4 (Gedung KPK), Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Budi Suharto di Rutan C1 Gedung KPK.
Baca: Kasus Suap Jabatan Kemenag, KPK Kembali Periksa Menteri Agama
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).
Selanjutnya, Febri mengatakan KPK akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat.
"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)