News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Ini Kasus yang Menjerat Mereka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Baca: Moeldoko: Presiden Sudah Tahu Kondisi Terbaru Bu Ani

Baca: Ini 5 Tips Menghemat Baterai Ponsel Saat Mudik

Baca: Pengacara Eks Danjen Kopassus: Pak Soenarko Sempat Berbincang dengan 2 Anggota BAIS TNI

Baca: Korban Kerusuhan 21-22 Mei Datangi Komnas HAM: Saya Harap Pembakar Warung Kami Ditangkap

Baca: Ditahan, Kivlan Zen Sakit Flu Berat Sedangkan Eggi Sudjana Alami Kram di Pundak

Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Baca: Politikus PPP: Janganlah Gara-gara Dukungan Politik, BW Jadi Kaburkan Fakta Sejarah

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)

Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.

Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini