TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran hoax di media sosial, Mustofa Nahrawardaya, bersyukur dirinya keluar dari tahanan karena ditangguhkan penahanannya.
Diketahui, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya.
"Jadi terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya," ujar Mustofa, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
"Yang penting hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran tahun ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mustofa, Djudju Purwantoro turut bersyukur kliennya telah dikeluarkan dari tahanan pasca seminggu ditahan.
"Kami mewakili tim advokasi atau pembela pak Mustofa Nahra mengucapkan syukur alhamdullilah bahwa mulai hari ini, semenjak ditahan sekitar seminggu yang lalu, sudah dilakukan atau dikabulkan penangguhannya," kata Djudju.
Untuk saat ini, Djudju mengatakan penyidik Bareskrim Polri belum mengungkap adanya wajib lapor bagi kliennya. Sehingga pihaknya juga masih menunggu proses hukum selanjutnya.
"Tidak, sampai hari ini belum. Tidak diwajibkan adanya wajib lapor, jadi kita menunggu proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Baca: Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa, Sufmi Sebut Keduanya Akan Keluar Sore Ini
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoax di media sosial, Mustofa Nahrawardaya, meyakini dirinya akan bebas dari kasus yang menjeratnya.
Hal ini diungkapkan Mustofa, saat digiring penyidik dari gedung tahanan menuju ruang penyidikan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5) sekira pukul 11.20 WIB.
Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye oranye dan dikawal oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Pantauan Tribunnews.com, Mustofa dengan tangan terborgol nampak sumringah. Senyum tak pernah hilang dari wajahnya selama menuju ruang penyidikan.
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu kemudian berkata kepada awak media yang berada dilokasi terkait keyakinannya bebas.
"Saya yakin bebas. Tenang aja. (Saya, - red) Alhamdulillah sehat," ujar Mustofa, seraya mengacungkan dua buah ibu jarinya, di lokasi, Rabu (29/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya, ditahan pasca menjadi tersangka penyebaran hoax Brimob aniaya anak dibawah umur bernama Harun.
Ia diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26.
Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.