TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap penyebar berita bohong atau hoax di Facebook soal adanya penyerangan terhadap Masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka bernama Fitriadin sekira pukul 12.30 WIB, di pintu tol keluar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) lalu.
Tersangka Fitriadin disebutnya diduga menyebarkan dan mengelola akun Facebook dengan nama Adi Bima.
"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku memposting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).
Ia menjelaskan bahwa tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
Baca: Sosok Tersangka Penyuplai Senjata Kerusuhan 22 Mei di Mata Tetangga
Baca: Mobil Fortuner Berplat Polri Ugal-ugalan Distop Polisi, Muncul Pria Bertanya Mana Komandannya?
Dengan alasan, kata Dedi, yang bersangkutan mendukung salah satu capres-cawapres serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.
Menurut mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, tersangka melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Terutama, lanjutnya, berdasarkan SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Adapun dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita satu buah handphone dan dua buah simcard sebagai barang bukti.
"Tersangka di jerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.