Besok Lebaran, Ini Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat!
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Nadhlatul Ulama (NU) sejalan menetapkan 1 Syawal 1440 H jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019.
Besok, umat Islam di penjuru Indonesia, bahkan dunia pada waktu masing-masing, akan merayakan Hari Raya Idul Fitri/ 1 Syawal 1440 H atau lebaran.
Sebelum menunaikan ibadah salat idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Baca: 6 Sunnah yang Dilakukan Nabi Muhammad Sebelum Salat Idul Fitri
Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang kelima, dimana masing-masing zakat memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Juga dalam ayat,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Batas maksimal untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah yakni ketika sebelum dimulai salat Idul Fitri.
Baca: Kumpulan Gambar dan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019/1440 H, Cocok Dikirim ke Kerabat
Berikut ketentuan untuk Zakat Firah yang Tribunnews rangkum dari Rumaysho.com:
- Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
- ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
- Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
- Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
- Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
- Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
- Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
- Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)
- Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.
Baca: 10 Kumpulan Kartu Ucapan Hari Raya Idul Fitri Beserta Ucapannya yang Cocok Dikirim di WhatsApp
Baca: Tak Melulu Nastar dan Kue Kering Lainnya, Aneka Olahan Kacang Ini Cocok untuk Disajikan saat Lebaran
Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
(Tribunnews.com/Sina, Rumaysho.com)
Sumber: Rumaysho.com