TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menilai bahwa aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Hal itu diungkapkan Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Senin (3/6/2019).
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Artinya, apa yang saya inginkan pun, jangan ada penghinaan, pemakian, caci maki terhadap tokoh Indonesia, ternyata pelakunya juga ditindak, saya dikasih tahu. Artinya ini bagus, polisi juga melakukan jemput bola," ungkap Mustofa.
Baca: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin
Isu tebang pilih mencuat setelah sejumlah pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersandung kasus makar, seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Permadi, dan Lieus Sungkharisma.
Bahkan, Eggi Sudjana sudah berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan.
Begitu pula dengan Kivlan Zen yang telah ditahan karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mustofa mencontohkan salah satu cuitannya terkait seseorang yang diduga menghina dan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus tersebut, Mustofa menuturkan bahwa polisi telah menindaklanjuti cuitannya.
Akan tetapi, katanya, kasus tersebut memang tidak diekspos karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
Ia menduga bahwa peristiwa serupa kurang menarik sehingga tak terlalu mendapat perhatian.
"Isu di luar kan begitu, kalau 01 pelakunya tidak ditangkap, ternyata tadi saya diperlihatkan ada juga, seperti itu, jadi diproses juga, sama. Cuman mungkin beritanya kurang booming, nggak keren," ujarnya.
Menurutnya, masa pemilu membuat semua hal dikaitkan dengan politik.
Mustofa pun mengaku telah memberi usul kepada aparat untuk mengadakan pertemuan dengan para pegiat media sosial.