News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan 33 Pengacara, Siapa Saja?

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPAPRES TKN- Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Benny Ramdani, Direktur Komunikasi Politik Tim TKN Usman Kansong, Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy dan Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di media centre Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat(25/4/2019). . TKN mengklaim menerima 25 ribu aduan dari berbagai pihak terkait dugaan kecurangan kubu Prabowo dan membedah klaim kemenangan kubu Prabowo sebesar 62 persen dari Sulewesi Utara dan Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendaftarkan 33 pengacara.

Mereka akan menjadi pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi."

"Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi."

"Ketiga, tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01."

"Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca: Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019: Mantan Guru Honorer hingga PNS

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Berharap Jokowi-Maruf Didiskualifikasi karena Ini, tapi TKN Minta Ini

Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan saat mendatangi Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10/2018). (Fabian Januarius Kuwado)

Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya.

Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.

Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.

Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.

“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."

"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi."

"Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.

Baca: JADWAL Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Sidang Perdana Digelar 14 Juni, Putusan Dibacakan 28 Juni

Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini