TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya. Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya.
Profil
Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada periode 8 Mei 2001-18 Desember 2001, menggantikan Irjen Pol. Mulyono Sulaeman.
Sofjan Jacob juga merupakan relawan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Sofjan Jacob turut berpidato di depan kediaman Prabowo di Kertanegara tak lama setelah hasil quick count keluar pada Rabu, 17 April 2019.