Pria yang menginjak usia ke 72 tahun tersebut lahir di Tanjungkarang pada 31 Mei 1947.
Sofyan juga diketahui pernah mengawal proses pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Abdurrahman Wahid kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini juga pernah dijagokan sebagai calon kapolri pengganti Bimantoro. Namun, dia ditempatkan di Lembaga Pertahanan Nasional.
Pendidikan:
1. SR Negeri 7 Kotabumi, Lampung Utara
2. SMPN 1 Tanjungkarang
3. SMAN 1 Tanjungkarang (1967)
4. Akabri Kepolisian (1970)
5. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1977)
6. Magister Manajemen Sumber Daya Manusia (1997)
Jabatan:
1. Polisi Perairan dan Udara
2. Kapolres Tapanuli Selatan
3. Kapolres Asahan
4. Kapolres Simalungun
5. Kapolres Deli serdang
6. Kapoltabes Medan
7. Kadit Diklat Polda Sumbagsel meliputi wilayah Palembang, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu
8. Kapolwil Pare Pare, Sulawesi Selatan
9. Kasubdit Lingkungan Masyarakat dan Swasta, Deputi Pengkajian Lemhanas
10. Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya Lemhanas
11. Pokja Bidang Sosial Politik Hukum Lemhanas
12. Kapolda Sulawesi Selatan
13. Kapolda Metro Jakarta Raya
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dilakukan Sebelum Lebaran
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ternyata telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. Sofyan sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca: Menghabiskan Libur Lebaran di Pasar Melayu Ternate
Baca: Liburan di Pantai, Body Atiqah Hasiholan Bikin Netizen Salah Fokus
Baca: BKP Kementan Lakukan OP Cabai Percepat Stabilitasi Harga