TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan karena akan melangsungkan pernikahan pada bulan ini.
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca: Polri: 2 Orang yang Bantu Rakit Bom Kartasura Berbaiat ke Pimpinan ISIS Lewat Medsos
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.
Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: KPK Ingin Suami-Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Kooperatif Setelah Jadi Tersangka Kasus BLBI
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
Pengakuan HS
HS atau Hermawan Susanto (25), pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial atau medsos.
Diketahui, ada 2 sosok wanita bersama HS di video ancam Jokowi saat demonstrasi depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demo di depan Gedung Bawaslu RI.
"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Dua perempuan misterius
Sebelumnya Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menuturkan bahwa pihaknya kini memburu perempuan yang merekam video tersebut dan menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.
"Kita masih melakukan penelusuran terhadap penyebar video dan perekamnya. Diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita masih akan lakukan pendalaman atas ini," kata Ade.
Selain itu kata Ade pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polres Sukabumi.
"Kami sudah kordinasi dengan Polres Sukabumi. Kita akan tindak lanjuti dan lakukan pendalaman atas maksud dan tujuannya menyebarluaskan video tersebut," kata Ade.
Diminta Serahkan Diri
Dalam video pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi, terdapat 2 wanita dan kini polisi imbau 2 wanita di video ancam penggal Jokowi menyerahkan diri.
Bahkan, 2 wanita berhijab di video ancam penggal kepala Jokowi pun kini viral di media sosial atau medsos.
Kedua wanita itu diminta serahkan diri, diunggah oleh akun instagram Jatanras Polda Metro Jaya.
Dua wanita yang berada di dalam video yang mengancam ingin penggal kepala Jokowi diimbau untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).
Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian.
Akun Jatanras Polda Metro Jaya menuliskan agar dua wanita tersebut menyerahkan diri.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum
Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI," tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Diringkus di Bogor
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto (25) pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu.
Hermawan Susanto, dibekuk di rumah Budenya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Ia mengatakan setelah membekuk Hermawan Susanto yang kala itu sedang tidur, pihaknya mencari barang bukti berupa pakaian, tas dan penutup kepala yang dkenakan pelaku saat melakukan pengancaman sesuai dalam video yang viral.
"Tersangka menyampaikan semua barang bukti yang kami cari itu semuanya ada di rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat. Kemudian kita juga lakukan penggeledahan di rumahnya di Palmerah dan kita dapati semua barang bukti itu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ade menjelaskan saat akan diamankan Hermawan Susanto sedang tidur di rumah budenya di Parung.
"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu. Saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di rumah budenya itu," kata Ade.
Sebelum dibekuk, kata Ade Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah, setelah mengetahui bahwa video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.
"Karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.
Tersangka, kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Ia kabur dari rumahnya dan melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.
"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.
Barang bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan setelah tersangka diamankan di Parung, Bogor, tim langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Palmerah untuk mencari barang bukti.
"Setelah barang bukti diamankan, tersangka kita bawa ke Mapolda Metro," katanya.
Sebelumnya Argo Yuwono memastikan bahwa HS (25) pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat demonstrasi di depan gedung Bawaslu beberapa waktu lalu, dan dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi telah resmi ditetapkan tersangka.
HS sebelumnya tak berkutik saat ditangkap polisi, di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, kata Argo, HS resmi ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya dalam pemeriksaan penyidik memastikan adanya unsur pidana yang telah dilakukan pelaku sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan meski dibekuk di Parung, Bogor, Hermawan Susanto dalam identitasnya beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.
Seperti diketahui sebuah video viral menghebohkan dilakukan sang pemuda.
Dimana ia melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.
Sebelumnya atas hal itu relawan Jokowi Mania melaporkan pria tersebut ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Relawan Jokowi meminta kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tersebut.
"Melaporkan orang yang melakukan ancaman yang menurut kita mengerikan dan menakutkan. Kejadiannya di Bawaslu," kata Ketum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.