Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi pada Senin (3/6/2019) lalu.
Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Hendarsam Marantoko, yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.
"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," papar Hendarsam.
Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi Sudjana.
Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi Sudjana untuk permohonan penangguhannya.
"Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.
Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi Sudjana, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.
"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak," bebernya.
"Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," sambungnya. (*)