News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan makar yang menjerat Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, dilaporkan bersama dengan laporan yang dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk bapak itu (Sofyan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Argo mengatakan laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun akhirnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca: Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran

Argo tidak mengungkapkan pihak yang melakukan pelaporan terhadap Sofyan Jacob.

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.

Baca: Wiranto Sebut BAP Pemeriksaan Para Tokoh soal Kerusuhan 21-22 Mei Dibuka Rabu

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini