News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Tim Mawar Disebut Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Awal Mula Tim Mawar hingga Bantahan Mantan Anggota

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brimob menembakan gas air mata untuk membubarkan massa saat terjadi bentrokan di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid disebut-sebut terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu di Jakarta.

Tim Mawar merupakan tim kecil yang berisikan anggota Kopassus yang dibentuk di akhir Orde Baru. 

Dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar itu berdasarkan reportase majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. 

Menurut pemimpin redaksi majalah tempo, Arif Zulkifli, Fauka Noor Farid yang merupakan mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus ini, diduga sebagai pengumpul massa untuk melakukan aksi di Bawaslu.

Baca: Sandiaga Uno Lebaran Sekaligus Liburan ke Amerika Serikat, Intip Foto-fotonya yang Mencuri Perhatian

Atas tudingan itu, Fauka Noor Farid membantahnya. 

Berikut Tribunnews.com merangkum tentang sejarah Tim Mawar hingga pernyataan polisi soal dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar: 

1. Tentang Tim Mawar

Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Kopassus Grup IV, TNI Angkatan Darat.

Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.

Dikutip dari Tribun Timur, target Tim Mawar adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.

Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.

Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan

Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.

Proses sidang dengan terdakwa anggota Tim Mawar (Kompasiana)

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini