Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Baca: Begini Semestinya Pemerintah Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.
Namun, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.
Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.
Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.
2. Mantan Anggota Tim Mawar Buka Suara
Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid mengakui pernah menyambangi kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dia menyebut kunjungannya itu sebatas silaturahmi dan terkait posisinya sebagai Ketua Garda Prabowo yang merupakan kelompok relawan yang pendukung Prabowo-Sandi.
"Ke sana saya hanya sekedar berkunjung saja silaturahmi. Kalau terus kemudian dalam rangka Pilpres kan saya juga harus tahu perkembangan Pilpres itu," kata Fauka di Jakarta Timur, Senin (10/6/2019).
Dalam kunjungan menemui mantan pimpinannya sewaktu masih mengenakan baret merah, Fauka menuturkan tak ada pembicaraan terkait aksi 22 Mei di Bawaslu RI.