"Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme Pasal 2 dan Pasal 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," ujar Laode.
Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha
Meski telah menetap di Singapura, aset dan bisnis Sjamsul diketahui masih berjalan di Indonesia. Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batubara dan ritel.
Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Nama Sjamsul memang tidak tertera sebagai pemilik atau tercantum dalam struktur perusahaan Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut.
Nursalim selain itu juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga diduga memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memungkinkan untuk memulihkan kerugian negara.
Hal ini lantaran terdapat aturan untuk menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap terdakwa korupsi sebesar hasil nilai korupsi yang dinikmatinya.
"Tapi akan dibuktikan di pengadilan nanti tapi sejauh ini kami meyakini SJN (Sjamsul Nursalim) merugikan Rp 4,58 triliun jadi ini masih terus dilakukan," kata Febri.