News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polri Ungkap Peran Penting Kivlan Zen Sebagai Penentu Target dan Rencana Pembunuhan 4 Tokoh

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.

Baca: Bantu Korban Aksi 21-22 Mei, Apa Salah Anies?

Baca: Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Sampai ke Akarnya

Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.

Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.

"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini