News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kisah Sopir Mantan Danjen Kopassus: Pengiriman Senjata Terhambat Urusan Pribadi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan HR atau Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi.

HR pun telah mengaku mengenal Soenarko. Ia juga mengaku diperintah Soenarko untuk mengirimkan senjata api ilegal ke Jakarta dari Aceh.

"Tersangka HR mengatakan bahwa betul tersangka kenal dengan S sejak 2008 di Banda Aceh," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca: Bupati Bogor Marah-marah, Puluhan Botol Miras Sitaan di Satpol PP Tinggal Botolnya Saja

Baca: Dua Remaja Tewas Ditikam Puluhan Kali Gara-gara Masalah Hutang Orang Tua

Baca: Wahana Komedi Putar di Pekan Raya Jakarta Roboh

Kemudian, polisi menampilkan video di mana HR mengungkapkan sejumlah informasi.

Dengan berbaju oranye khas tahanan, HR mengaku dihubungi Soenarko untuk mengirimkan senjata miliknya tersebut ke Jakarta.

Namun, pengiriman terhambat karena HR memiliki urusan lain.

Maka dari itu, Soenarko sempat menghubungi HR kembali dan mengomel.

"Beliau (Soenarko) sempat menghubungi saya beberapa kali dan mengatakan, 'kenapa lambat sekali dikirim?' Bentar Pak saya lagi cari peluang untuk dikirim," kata HR dalam video.

"Beliau sampai ngomel-ngomel," imbuh dia.

Kemudian, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI. Beni pun memberi konfirmasi bahwa senjata api ilegal tersebut dapat ia kirim.

"Di tanggal 15 Beni konfirmasi ke saya, 'bang, senpi bisa dikirim jam 3 sore'. Oke saya akan laporkan ke bapak dan kita akan jumpa di mana," ungkap HR dalam video.

Setelah itu, HR bertemu dengan Beni dan menuju bandara. Beni pun mengurus agar senjata tersebut dapat dikirim ke Jakarta dengan angkutan udara.

Beni diketahui membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini